Hukum Industri

HUKUM INDUSTRI

A. Hukum Industri
            Hukum adalah sebuah aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang harus dibuat oleh penguasa atau pemimpin pemerintahan agar tidak terjadi kekacauan dan harus dipatuhi oleh masyarakat. Sementara Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku, barang setengah jadi, atau barang jadi untuk dijadikan sebagai barang yang bernilai jual tinggi dari segi kegunaannya. Kesimpulan yang dapat diambil dari definisi diatas adalah bahwa Hukum Industri merupakan ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada didunia. Hal ini dimaksudkan dengan tujuan mengatur para karyawan perusahaan tersebut mematuhi aturan yang ada dan mendapatkan sanksi apabila melanggarnya. Hukum industri berfungsi untuk terwujudnya pembangunan industri dan dengan adanya hukum industri akan terciptanya sebuah persaingan industri yang sehat.
            Dengan adanya hukum industri yang dibuat maka akan menghasilkan tujuan-tujuan yang jelas, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.  Hukum sebagai sarana pembaharuan/pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
2.  Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
3.  Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
4.  Hukum alih teknologi, desain produksi, dan hukum konstruksi serta standarisasi
5.  Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri
6.  Pergeseran budaya hukum dari “command and control ke “self- regulatory system” untuk mengurangi ongkos birokrasi
7. Undang-undang Perindustrian

Nilai Positif dan Negatif Hukum Industri
            Pada dasarnya setiap peraturan yang dibuat memiliki nilai positif dan negatif. Hal tersebut mengacu pada pandangan apakah peraturan tersebut dapat dijalankan dengan baik atau tidak pada perusahaan. Berikut adalah beberapa sisi positif dan negatif dari hukum industri tersebut:
Keuntungan Hukum Industri bagi perusahaan
·      Sebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan adanya hukum industri, dan para pelaku industri harus mampu menegakkan hukum tersebut dalam indutri karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut, dan sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai dengan undang-undang dari pemerintah
·      Para pelaku industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional yang terus berkembang dengan pesatnya
·      Pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah, dan industri besar dapat saling bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yan saling menguntungkan satu sama lainnya
Keuntungan bagi masyarakat
Dengan adanya suatu industri maka masyarakat akan sangat terbantu dengan hal tersebut. Hal ini terjadi karena 80% pada umumnya penduduk di Indonesia sebagian besar berprofesi sebagai pekerja dalam sektor industri. Sebagai karyawan dalam perusahaan ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut maka karyawan akan memperoleh haknya yaitu berupa pendapatan/gaji dengan adil sesuai dengan ketetapan dan peraturan pemerintah dan perusahaan.
Kerugian bagi masyarakat
Dengan adanya hukum industri bukan berarti para masyarakat tidak mengalami kerugian sama sekali. Hal ini dapat terjadi apabila adanya para pelaku industri yang masih melanggar aturan yang berlaku pada hukum industri tersebut. Sebagai contoh yaitu perusahaan membuang hasil limbahnya sembarangan ke sungai dengan dalih mengurangi efisiensi cost perusahaan. Dalam hal ini maka akan diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahaan industri diwajibkan:
1.  Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan
2.  Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses produksi
3.  Kewajiban ini dikecualikan bagi para pelaku industri kecil

B. Hukum Kekayaan Intelektual/Hak Kekayaan Intelektual
            Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini merupakan pengertian dari bahasa inggris Intellectual Property Right. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak ekslusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin:1995), yaitu benda yang tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk bagian dari hak atas benda tak berwujud seperti paten, merek, dan hak cipta. Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan lain sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Hukum Kekayaan Industri
            Hukum yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hukum kekayaan industri (Industrial Property Right) berdasarkan pasal 1 Konversi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
a.  Paten, merupakan hak ekslusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan, setelah itu habis masa berlaku patennya
b.  Merk dagang, hasil karya atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain
c.  Hak desain industri, merupakan perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
d.  Hak desain tata letak sirkuit terpadu (Integrated Circuit), merupakan perlindungan atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi
e. Rahasia dagang, merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
f.  Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman

Referensi:

Komentar

Postingan Populer