Hukum Industri
HUKUM
INDUSTRI
A.
Hukum Industri
Hukum adalah
sebuah aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang harus dibuat
oleh penguasa atau pemimpin pemerintahan agar tidak terjadi kekacauan dan harus
dipatuhi oleh masyarakat. Sementara Industri adalah kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan baku, barang setengah jadi, atau barang jadi untuk dijadikan
sebagai barang yang bernilai jual tinggi dari segi kegunaannya. Kesimpulan yang
dapat diambil dari definisi diatas adalah bahwa Hukum Industri merupakan ilmu
yang mengatur masalah perindustrian yang berada didunia. Hal ini dimaksudkan
dengan tujuan mengatur para karyawan perusahaan tersebut mematuhi aturan yang
ada dan mendapatkan sanksi apabila melanggarnya. Hukum industri berfungsi untuk
terwujudnya pembangunan industri dan dengan adanya hukum industri akan
terciptanya sebuah persaingan industri yang sehat.
Dengan
adanya hukum industri yang dibuat maka akan menghasilkan tujuan-tujuan yang
jelas, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Hukum sebagai sarana pembaharuan/pembangunan
di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
2. Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hukum tata ruang
3. Hukum industri dalam sistem perizinan yang
bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan
lokal
4. Hukum alih teknologi, desain produksi, dan
hukum konstruksi serta standarisasi
5. Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum
industri
6. Pergeseran budaya hukum dari “command and control” ke “self- regulatory system” untuk mengurangi
ongkos birokrasi
7.
Undang-undang Perindustrian
Nilai Positif dan Negatif Hukum Industri
Pada dasarnya setiap peraturan yang
dibuat memiliki nilai positif dan negatif. Hal tersebut mengacu pada pandangan
apakah peraturan tersebut dapat dijalankan dengan baik atau tidak pada
perusahaan. Berikut adalah beberapa sisi positif dan negatif dari hukum
industri tersebut:
Keuntungan Hukum Industri bagi
perusahaan
· Sebagai
suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan
adanya hukum industri, dan para pelaku industri harus mampu menegakkan hukum
tersebut dalam indutri karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut, dan
sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai dengan
undang-undang dari pemerintah
· Para
pelaku industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar
bagi pertumbuhan produk nasional yang terus berkembang dengan pesatnya
· Pembinaan
kerja sama antara industri kecil, industri menengah, dan industri besar dapat
saling bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri
yan saling menguntungkan satu sama lainnya
Keuntungan
bagi masyarakat
Dengan adanya suatu industri maka masyarakat akan
sangat terbantu dengan hal tersebut. Hal ini terjadi karena 80% pada umumnya
penduduk di Indonesia sebagian besar berprofesi sebagai pekerja dalam sektor
industri. Sebagai karyawan dalam perusahaan ditambah lagi dengan adanya hukum
industri sebagai pengatur didalam industri tersebut maka karyawan akan
memperoleh haknya yaitu berupa pendapatan/gaji dengan adil sesuai dengan
ketetapan dan peraturan pemerintah dan perusahaan.
Kerugian
bagi masyarakat
Dengan adanya hukum industri bukan berarti para
masyarakat tidak mengalami kerugian sama sekali. Hal ini dapat terjadi apabila
adanya para pelaku industri yang masih melanggar aturan yang berlaku pada hukum
industri tersebut. Sebagai contoh yaitu perusahaan membuang hasil limbahnya
sembarangan ke sungai dengan dalih mengurangi efisiensi cost perusahaan. Dalam
hal ini maka akan diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahaan
industri diwajibkan:
1. Melaksanakan upaya keseimbangan dan
kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan
2. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan
pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran
lingkungan yang diakibatkan oleh proses produksi
3. Kewajiban ini dikecualikan bagi para pelaku
industri kecil
B. Hukum Kekayaan Intelektual/Hak
Kekayaan Intelektual
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) ini merupakan pengertian dari bahasa inggris Intellectual Property Right. Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak ekslusif yang diberikan suatu peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten,
dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda
(Saidin:1995), yaitu benda yang tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk bagian dari hak atas benda tak berwujud
seperti paten, merek, dan hak cipta. Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya
berwujud berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan dan lain sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hukum
Kekayaan Industri
Hukum yang
mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan
hukum. Hukum kekayaan industri (Industrial
Property Right) berdasarkan pasal 1 Konversi Paris mengenai perlindungan
Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober
1979, meliputi:
a. Paten, merupakan hak ekslusif yang diberikan
negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu usia
sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan, setelah itu habis masa berlaku patennya
b. Merk dagang, hasil karya atau sekumpulan
huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu
atau badan hukum dari keluaran pihak lain
c. Hak desain industri, merupakan perlindungan
terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu
rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (Integrated Circuit), merupakan
perlindungan atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu yang merupakan
komponen elektronik yang diminiaturisasi
e.
Rahasia dagang, merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau
individu dalam proses produksi
f. Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor
29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Referensi:
Komentar
Posting Komentar