Hak Cipta, Hak Merek, dan Hak Paten






HKI

1.    Hak Cipta
       1.1  Definisi Hak Cipta
              Hak Cipta adalah hak eksekutif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi pengadaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu dan terbatas.
              Hak Cipta merupakan salah satu yang termasuk jenis Hak Kekayaan Intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari Hak Kekayaan Intelektual lainnya seperti paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan investasi, karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain melakukan pencurian terhadap hasil karya yang telah dibuat.

       1.2  Fungsi Hak Cipta
              Fungsi hak cipta ditegaskan dalam UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yaitu pada Pasal 2 yang berbunyi:
       1.    Hak cipta merupakan hak eksekutif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang terjadi secara otomatis setelah suatu karya diciptakan tanpa mengurangi batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
       2.    Pencipta atau pemegang Hak Cipta atas karya berupa sinematografi dan komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil.

       1.3  Undang-Undang Hak Cipta
              Undang-undang tentang Hak Cipta tertuang dalam UU Hak Cipta No.19 Tahun 2002
         1.  Pasal 72 ayat (1) menyebutkan bahwa “Barang Siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”
         2.  Pasal 72 ayat (2) menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000, (lima ratus juta rupiah)”
         3.  Pasal 72 ayat (3) menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000, (lima ratus juta rupiah)”
         4.  Pasal 72 ayat (4) menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
         5.  Pasal 72 ayat (5) menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)”
         6.  Pasal 72 ayat (6) menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)”
         7.  Pasal 72 ayat (7) menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)”
         8.  Pasal 72 ayat (8) menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)”
         9.  Pasal 72 ayat (9) menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”
       10.  Dan tertera dalam Pasal 73 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau Hak terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara Untuk dirampas."


2.    Hak Paten
       2.1  Definisi Hak Paten
              Hak Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil investasinya dibidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya tersebut dan atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
              Hak Paten sama seperti halnya Hak Cipta yang merupakan bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang Hak Paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya tersebut secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU Hak Paten No. 14 Tahun 2001, Hak Paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
      
       2.2  Hak Eksekutif Pemegang Hak Paten
              Hak Eksekutif memiliki peran penting yang dapat diterapkan dalam Hak Paten dalam menjalankan fungsinya, berikut adalah uraian yang terkadung dalam pemegang Hak Paten
       1.    Pemegang Hak Paten memiliki Hak Eksekutif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
              A. Dalam hal paten produk yaitu dengan membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten
              B. Dalam hal paten proses yaitu menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam hal paten produk
       2.    Pemegang Hak Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi
       3.    Pemegang Hak Paten berhak menggugat ganti rugi melalui Pengadilan Negeri setempat, kepada siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas 
       4.    Pemegang Hak Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas

       2.3  Undang-Undang Hak Paten
              Undang-undang tentang Hak Cipta tertuang dalam Undang-Undang  No.14 Tahun 2001 yang menjelaskan bahwa:
         1.  Paten adalah Hak Eksekutif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invesinya dibidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1)
         2.  Hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-Undang Paten)
         3.  Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu pengetahuan yang   diterapkan dalam proses industri. Disamping paten dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten 
         4.  Paten hanya diberikan Negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan baru dibidang teknologi. Yang dimaksud penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu dibidang teknologi
             

       3.  Hak Merek
       3.1  Definisi Hak Merek
              Hak Merek adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk nama merek tersebut terdaftar.
              Sedangkan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001).
       Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
         1.  Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis
         2.  Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis
         3.  Merek Kolektif adalah merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan barang/jasa sejenis

       3.3  Fungsi Pendaftaran Hak Merek
              Pendaftaran Hak Merek dapat diajukan oleh seseorang, beberapa orang dan badan hukum. Berikut fungsi pendaftaran Hak Merek:
         1.  Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
         2.  Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis
         3.  Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis

       3.3  Undang-Undang Hak Merek
              Undang-undang tentang Hak Merek tertuang dalam UU Hak Merek No.15 Tahun 2001
         1.  Pasal 90 menyebutkan bahwa “Barang Siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang adan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milar rupiah)"
         2.  Pasal 91 menyebutkan bahwa “Barang Siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang adan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)"
         3.  Pasal 92 menyebutkan bahwa
              “Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkanbahwa barang tersebut merupakan hasil tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2)"
               “Barang Siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau barang sejenis yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)"
         4.  Pasal 90 menyebutkan bahwa “Barang Siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi bedasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)"


Referensi:










Komentar

Postingan Populer