Hak Cipta, Hak Merek, dan Hak Paten
HKI
1. Hak
Cipta
1.1 Definisi Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksekutif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan
atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut perundang-undangan yang berlaku. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
“hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta juga memungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi pengadaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya,
hak cipta memiliki masa berlaku tertentu dan terbatas.
Hak Cipta merupakan salah satu
yang termasuk jenis Hak Kekayaan Intelektual, namun hak cipta berbeda secara
mencolok dari Hak Kekayaan Intelektual lainnya seperti paten yang memberikan
hak monopoli atas penggunaan investasi, karena hak cipta bukan merupakan hak
monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain melakukan
pencurian terhadap hasil karya yang telah dibuat.
1.2 Fungsi Hak Cipta
Fungsi hak cipta ditegaskan dalam
UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yaitu pada Pasal 2 yang berbunyi:
1. Hak
cipta merupakan hak eksekutif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang terjadi secara otomatis setelah
suatu karya diciptakan tanpa mengurangi batasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Pencipta
atau pemegang Hak Cipta atas karya berupa sinematografi dan komputer memiliki
hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil.
1.3 Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang tentang Hak Cipta
tertuang dalam UU Hak Cipta No.19 Tahun 2002
1. Pasal 72 ayat (1) menyebutkan
bahwa “Barang Siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) atau Pasal 49 ayat (1) dan
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan dan atau denda paling sedikit Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara
paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”
2. Pasal 72 ayat (2) menyebutkan
bahwa “Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan,
mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak terkait
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000, (lima ratus juta rupiah)”
3. Pasal 72 ayat (3) menyebutkan
bahwa “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu
program komputer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000, (lima ratus juta rupiah)”
4. Pasal 72 ayat (4) menyebutkan
bahwa “Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal
17 dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah)”
5. Pasal 72 ayat (5) menyebutkan
bahwa “Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak
Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)”
6. Pasal 72 ayat (6) menyebutkan
bahwa “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 tahun dan atau
denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)”
7. Pasal 72 ayat (7) menyebutkan
bahwa “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 tahun dan atau denda paling
banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)”
8. Pasal 72 ayat (8) menyebutkan
bahwa “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 tahun dan atau denda paling
banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)”
9. Pasal 72 ayat (9) menyebutkan
bahwa “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 tahun dan atau denda paling
banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”
10. Dan
tertera dalam Pasal 73 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak
Cipta atau Hak terkait serta alat-alat yang digunakan
untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara Untuk dirampas."
2. Hak
Paten
2.1 Definisi Hak Paten
Hak Paten adalah hak ekslusif yang
diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil investasinya dibidang
teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya
tersebut dan atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Hak Paten sama seperti halnya Hak
Cipta yang merupakan bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang sangat
efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin
pemegang Hak Paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya
tersebut secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU Hak Paten No. 14 Tahun 2001,
Hak Paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung
langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
2.2 Hak Eksekutif Pemegang Hak Paten
Hak Eksekutif memiliki peran
penting yang dapat diterapkan dalam Hak Paten dalam menjalankan fungsinya,
berikut adalah uraian yang terkadung dalam pemegang Hak Paten
1. Pemegang
Hak Paten memiliki Hak Eksekutif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan
melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
A. Dalam hal paten produk yaitu
dengan membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan,
memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten
B. Dalam hal paten proses yaitu
menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk
membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam hal paten produk
2. Pemegang
Hak Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat
perjanjian lisensi
3. Pemegang
Hak Paten berhak menggugat ganti rugi melalui Pengadilan Negeri setempat,
kepada siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas
4. Pemegang
Hak Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak
pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam
butir 1 diatas
2.3 Undang-Undang Hak
Paten
Undang-undang tentang Hak Cipta
tertuang dalam Undang-Undang No.14 Tahun
2001 yang menjelaskan bahwa:
1. Paten adalah Hak Eksekutif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invesinya dibidang teknologi, yang selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1)
2. Hak khusus yang diberikan
Negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau memberikan
persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-Undang Paten)
3. Paten diberikan dalam ruang
lingkup bidang teknologi, yaitu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Disamping paten dikenal pula
paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan
paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan
yang lebih sederhana. Paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten
4. Paten hanya diberikan Negara
kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan
baru dibidang teknologi. Yang dimaksud penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu dibidang teknologi
3. Hak Merek
3.1 Definisi Hak Merek
Hak Merek adalah bentuk
perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar
untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang atau jasa, sesuai
dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk nama merek tersebut terdaftar.
Sedangkan merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001).
Merek dapat dibedakan dalam beberapa
macam, antara lain:
1. Merek Dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis
2. Merek Jasa adalah merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis
3. Merek Kolektif adalah merek
digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan
barang/jasa sejenis
3.3 Fungsi Pendaftaran
Hak Merek
Pendaftaran Hak Merek dapat diajukan
oleh seseorang, beberapa orang dan badan hukum. Berikut fungsi pendaftaran Hak
Merek:
1. Sebagai alat bukti bagi pemilik
yang berhak atas merek yang didaftarkan
2. Sebagai dasar penolakan
terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk
barang/jasa sejenis
3. Sebagai dasar untuk mencegah
orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau
sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis
3.3 Undang-Undang Hak
Merek
Undang-undang tentang Hak Merek
tertuang dalam UU Hak Merek No.15 Tahun 2001
1. Pasal 90 menyebutkan bahwa
“Barang Siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang adan atau jasa
sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan,
dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu milar rupiah)"
2. Pasal 91 menyebutkan bahwa
“Barang Siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang adan atau jasa
sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling lama 4 tahun
dan atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)"
3. Pasal 92 menyebutkan bahwa
“Terhadap pencantuman asal
sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran
ataupun pencantuman kata yang menunjukkanbahwa barang tersebut merupakan hasil tiruan dari barang yang
terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi
geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2)"
“Barang Siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan indikasi geografis
milik pihak lain untuk barang yang sama atau barang
sejenis yang terdaftar, dipidana dengan pidana
penjara masing-masing paling
lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)"
4. Pasal 90 menyebutkan bahwa
“Barang Siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
tanda yang dilindungi bedasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau
menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau
jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)"
Referensi:
Komentar
Posting Komentar