Tantangan Regulasi dan Etika di Media Sosial




Cerdas Dalam Beretika dan Kebebasan Berekspresi di Media Sosial

Perkembangan teknologi di era globalisasi pada saat ini semakin pesat dan maju, terutama di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi. Hal ini dapat dibuktikan dengan keberadaan gadget atau smartphone yang terus menerus menciptakan model serta aplikasi-aplikasi baru didalamnya. Era Cyber pun lahir, internet juga tercipta yang membawa fenomena  baru di segi media massa dan kemudian terbentuklah media massa baru yang hingga saat ini semakin banyak dikenal masyarakat yaitu media sosial. Media sosial tersebut merupakan sebuah media online, dimana para pengguna dapat dengan mudah berbagi, bercerita, bertukar pikiran dan bahkan menemukan teman lama yang jarang bertemu sekalipun. Untuk saat ini, didalam smartphone sudah banyak terdapat aplikasi-aplikasi dari media sosial yang banyak digemari oleh anak muda hingga orang dewasa, yaitu Facebook, Twitter, BBM, Path, Instagram dll.
Teknologi yang semakin maju tersebut, banyak membawa dampak positif maupun negatif kepada perilaku, etika, sikap dan moral bagi para penggunanya. Dari dampak positifnya dapat ditemui sekarang ini media sosial digunakan sebagai sarana untuk berkreasi, bermain game serta bisnis online juga banyak ditemui belakangan terakhir ini, bukan hanya sebagai media untuk bergaul saja melainkan juga dapat digunakan sebagai sarana untuk mencari uang itu yang ditemui dari segi positifnya. Sedangkan dari dampak negatifnya juga banyak yang menjadikan media sosial ini sebagai media untuk tindak kejahatan seperti misalnya kasus penipuan, pencemaran nama baik, pornografi, dan juga prostitusi online yang terjadi beberapa bulan terakhir ini.
Mengambil tema dari sebuah tantangan regulasi dan etika di media sosial, ditemukan kasus yang banyak terjadi di kalangan masyarat yaitu pencemaran nama baik. Kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat di media sosial seolah-olah menjadikan hal yang biasa saja, akan tetapi di balik semua itu bisa saja mengakibatkan hal yang berakibat fatal. Sebagai contoh yang dapat kita ambil yaitu kasus penghinaan yang dilakukan oleh seorang mahasiswi Universitas Gajah Mada yaitu Florence Sihombing. Hal tersebut terjadi ketika ia mengungkapkan kekesalannya karena tak bisa menyerobot antrian di SPBU. Mahasiswa asal medan tersebut kemudian menuliskan kekesalannya tersebut di media sosial Path “Jogja miskin tolol dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal di jogja”, ungkapnya, yang kemudian menjeratnya dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1, dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Undang-undang ITE. (Kompas.com dan Jawapos.com, diakses pada 17 Juni 2014, Pukul 00.30 WIB)
Menyikapi hal tersebut keberadaan UU ITE kini banyak yang mengecam sebab undang-undang tersebut dinilai dapat membatasi ruang lingkup bagi yang menggunakannya untuk dapat berekspresi dan mengemukakan pendapat. Tidak seharusnya segala bentuk penghinaan dan pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial selalu dibawa ke ranah hukum, apabila kesalahan tersebut masih dalam ukuran yang kecil atau sepele maka langkah yang terlebih dahulu dilakukan yaitu dengan cara meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan. Maka dengan demikian kasus yang seharusnya kecil bisa dilakukan dengan cara damai dan adil. Masih banyak kasus besar yang harus diselesaikan seperti halnya koruptor, karena dalam kasus yang besar seperti koruptor saja bisa diselesaikan dengan hukum yang ringan.
Kemajuan teknologi memang harus didukung dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, akan tetapi kita juga harus menghormati kepentingan orang lain. Dengan demikian, maka tidak akan terjadi permusuhan dan perselisihan yang mengakibatkan hinaan dalam menggunakan media sosial tersebut. Dalam penggunaan media sosial itu sendiri seharusnya juga dilakukan secara bijak dan jangan setiap saat saja untuk membuka media sosial tersebut, karena kecanduan media sosial juga dapat merubah psikologi orang tersebut, menjadikan orang tersebut tidak bisa bergaul dengan lingkungan sekitarnya, dan menjadikan seseorang lupa akan tugas dan kewajibannya kepada Tuhan-Nya sendiri. Untuk itu marilah kita ciptakan budaya teknologi yang bersih dan sehat.

Daftar Pustaka
http://www.jawapos.com diakses pada tanggal 17 Juni 2015, Pukul 00.30 WIB
http://tekno.kompas.com diakses pada tanggal 17 Juni 2015, Pukul 00.30 WIB




Komentar

Postingan Populer