Pertambangan
PERTAMBANGAN
A.
Pengertian
Pertambangan
Pertambangan
adalah suatu pengambilan endapan bahan galian berharga dan bernilai ekonomis
dari dalam kulit bumi, baik secara mekanis maupun manual, pada permukaan bumi,
dibawah permukaan bumi, dan dibawah permukaan air. Ilmu pertambangan adalah
ilmu yang mempelajari secara teori dan praktik dalam hal-hal yang berkaitan
dengan industri pertambangan berdasarkan prinsip praktik dalam pertambangan.
Hasil kegiatan pertambangan yaitu antara lain berupa minyak dan gas bumi,
batubara, pasir besi, bijih timah, bijih nikel, bijih bauksit, bijih tembaga, bijih
emas, bijih mangan, dan perak. Industri pertambangan sebagai hulu yang
menghasilkan sumberdaya mineral dan merupakan sumber bahan baku bagi industri
hilir yang diperlukan bagi umat manusia diseluruh dunia. Jenis dan manfaat
sumberdaya mineral bagi kehidupan manusia modern semakin tinggi dan semakin
meningkat sesuai dengan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan suatu negara.
B.
Tahap
Penambangan
Salim
(dalam Sulto 2011) menyatakan bahwa dalam suatu usaha pertambangan ada beberapa
tahap yang harus dilalui terlebih dahulu sebelum menuai hasil ekonomis dari kegiatan
penambangan, yaitu:
1. Penyelidikan
umum merupakan usaha untuk menyelidiki secara geologi umum atau fisika,
didaratan perairan dan dari udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat
peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian pada
umumnya.
2. Usaha
ekploitasi adalah segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan
lebih teliti atau seksama adanya sifat letakan bahan galian.
3. Usaha
eksploitasi adalah usaha pertambangan dengam maksud untuk menghasilkan bahan
galian dan memanfaatkannya.
4. Usaha
pengolahan dan pemurnian adalah pengerjaan untuk mempertinggi mutu bahan galian
serta untuk memanfaatkan dan memperoleh unsur-unsur yang terdapat pada bahan
galian.
5. Usaha
pengangkutan adalah segala usaha pemindahan bahan galian dari daerah eksplorasi
atau tempat pengolahan pemurnian.
6. Usaha
penjualan adalah segala sesuatu usaha penjualan bahan galian dan hasil
pengolahan atau pemurnian bahan galian.
C.
Penggolongan
Hasil Tambang
Penggolongan
hasil tambang, Ngadiran dalam Sulto (2011) menjelaskan bahwa izin usaha
pertambangan meliputi izin untuk memanfaatkan bahan galian yang bersifat
ekstraktif seperti bahan galian tambang golongan A, golongan B, dan golongan C.
Ada banyak jenis sumberdaya alam bahan tambang yang terdapat di bumi Indonesia.
Dari sekian jenis bahan tambang yang ada itu dibagi menjadi tiga golongan, yaitu:
1. Bahan
galian strategis golongan A, terdiri atas minyak bumi, aspal, antrasit, batu
bara, batu bara muda, batu bara tua, bitumen, bitumen cair, bitumen padat, gas
alam, lilin bumi, radium, thorium, uranium, dan bahan galian radio aktif
lainnya antara lain kolbalt, nikel dan timah.
2. Bahan
galian vital golongan B, terdiri atas air raksa, antimon, aklor, arsin,
bauksit, besi, bismut, cerium, emas, intan, khrom, mangan, perak, plastik,
rhutenium, seng, tembaga, timbal, titan atau titanium, vanadium, wolfram, dan
bahan-bahan logam langka lainnya antara lain barit, belerang, berrilium, fluorspar,
brom, koundum, kriolit, kreolin, kristal, kwarsa, yodium, dan zirkom.
3. Bahan
galian golongan C, terdiri atas pasir, tanah uruk, dan batu kerikil. Bahan ini
merupakan bahan tambang yang tersebar di berbagai daerah yang ada di Indonesia.
Berdasarkan
jenis pengelolahannya, kegiatan penambangan terdiri atas dua macam yaitu
penambangan yang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk secara langsung oleh
Kuasa Penambangan (KP) maupun Kontrak Kerja (KK), dan penambangan yang
dilakukan oleh rakyat secara manual. Kegiatan penambangan yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi yang lebih canggih sehingga hasil yang diharapkan lebih
banyak dengan alokasi waktu yang lebih efisien, sedangkan penambangan rakyat
merupakan aktivitas penambangan dengan menggunakan alat-alat sederhana. Emas
sebagai salah satu sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui (non renewable resources) seperti mineral
disebut juga sebagai sumberdaya terhabiskan (depletable) adalah sumberdaya alam yang tidak memiliki kemampuan
regenerasi secara biologis maka suatu saat akan habis.
Sumberdaya
mineral memerlukan waktu yang lama untuk siap ditambang. Sebagai basis dari
teori ekstraksi sumberdaya alam tidak pulih secara optimal adalah model
Hotteling yang telah dikembangkan oleh Harold Hotteling (1931). Prinsip model
Hotelling adalah bagaimana mengekstrak sumberdaya mineral secara optimal dengan
kendala stok dan waktu. Aplikasi teori ini adalah bagi pihak perusahaan
pertambangan, untuk mendapatkan produksi sumberdaya mineral secara optimal
harus mampu menentukan berbagai faktor produksi yang tepat dengan kendala waktu
dan stok (deposit). Sedangkan bagi
pihak pemilik sumberdaya dalam hal ini negara harus bersikap mengabaikan (indifferent) terhadap sumberdaya
mineral, apakah akan mengekstrak sekarang atau pada masa yang akan datang.
Jadi
sebagai pengambil kebijakan peran negara sangat menentukan terhadap eksploitasi
sumberdaya mineral yang tidak semata-mata berorientasi ekonomi (economic oriented) tetapi juga harus
memperhatikan dampak lingkungan, sosial, kesiapan kelembagaan baik pemerintah
maupun masyarakat.
REFERENSI
https://www.bps.go.id/subjek/view/id/10
http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/42330/Chapter%20II.pdf;jsessionid=60F4B07C8B7333893402B6A0B1FE956F?sequence=4
Komentar
Posting Komentar