Pertambangan



PERTAMBANGAN
A.    Pengertian Pertambangan
Pertambangan adalah suatu pengambilan endapan bahan galian berharga dan bernilai ekonomis dari dalam kulit bumi, baik secara mekanis maupun manual, pada permukaan bumi, dibawah permukaan bumi, dan dibawah permukaan air. Ilmu pertambangan adalah ilmu yang mempelajari secara teori dan praktik dalam hal-hal yang berkaitan dengan industri pertambangan berdasarkan prinsip praktik dalam pertambangan. Hasil kegiatan pertambangan yaitu antara lain berupa minyak dan gas bumi, batubara, pasir besi, bijih timah, bijih nikel, bijih bauksit, bijih tembaga, bijih emas, bijih mangan, dan perak. Industri pertambangan sebagai hulu yang menghasilkan sumberdaya mineral dan merupakan sumber bahan baku bagi industri hilir yang diperlukan bagi umat manusia diseluruh dunia. Jenis dan manfaat sumberdaya mineral bagi kehidupan manusia modern semakin tinggi dan semakin meningkat sesuai dengan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan suatu negara.

B.     Tahap Penambangan
Salim (dalam Sulto 2011) menyatakan bahwa dalam suatu usaha pertambangan ada beberapa tahap yang harus dilalui terlebih dahulu sebelum menuai hasil ekonomis dari kegiatan penambangan, yaitu:
1.      Penyelidikan umum merupakan usaha untuk menyelidiki secara geologi umum atau fisika, didaratan perairan dan dari udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya.
2.      Usaha ekploitasi adalah segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti atau seksama adanya sifat letakan bahan galian.
3.      Usaha eksploitasi adalah usaha pertambangan dengam maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya.
4.      Usaha pengolahan dan pemurnian adalah pengerjaan untuk mempertinggi mutu bahan galian serta untuk memanfaatkan dan memperoleh unsur-unsur yang terdapat pada bahan galian.
5.      Usaha pengangkutan adalah segala usaha pemindahan bahan galian dari daerah eksplorasi atau tempat pengolahan pemurnian.
6.      Usaha penjualan adalah segala sesuatu usaha penjualan bahan galian dan hasil pengolahan atau pemurnian bahan galian.
C.    Penggolongan Hasil Tambang
Penggolongan hasil tambang, Ngadiran dalam Sulto (2011) menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan meliputi izin untuk memanfaatkan bahan galian yang bersifat ekstraktif seperti bahan galian tambang golongan A, golongan B, dan golongan C. Ada banyak jenis sumberdaya alam bahan tambang yang terdapat di bumi Indonesia. Dari sekian jenis bahan tambang yang ada itu dibagi menjadi tiga golongan, yaitu:
1.      Bahan galian strategis golongan A, terdiri atas minyak bumi, aspal, antrasit, batu bara, batu bara muda, batu bara tua, bitumen, bitumen cair, bitumen padat, gas alam, lilin bumi, radium, thorium, uranium, dan bahan galian radio aktif lainnya antara lain kolbalt, nikel dan timah.
2.      Bahan galian vital golongan B, terdiri atas air raksa, antimon, aklor, arsin, bauksit, besi, bismut, cerium, emas, intan, khrom, mangan, perak, plastik, rhutenium, seng, tembaga, timbal, titan atau titanium, vanadium, wolfram, dan bahan-bahan logam langka lainnya antara lain barit, belerang, berrilium, fluorspar, brom, koundum, kriolit, kreolin, kristal, kwarsa, yodium, dan zirkom.
3.      Bahan galian golongan C, terdiri atas pasir, tanah uruk, dan batu kerikil. Bahan ini merupakan bahan tambang yang tersebar di berbagai daerah yang ada di Indonesia.
Berdasarkan jenis pengelolahannya, kegiatan penambangan terdiri atas dua macam yaitu penambangan yang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk secara langsung oleh Kuasa Penambangan (KP) maupun Kontrak Kerja (KK), dan penambangan yang dilakukan oleh rakyat secara manual. Kegiatan penambangan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi yang lebih canggih sehingga hasil yang diharapkan lebih banyak dengan alokasi waktu yang lebih efisien, sedangkan penambangan rakyat merupakan aktivitas penambangan dengan menggunakan alat-alat sederhana. Emas sebagai salah satu sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui (non renewable resources) seperti mineral disebut juga sebagai sumberdaya terhabiskan (depletable) adalah sumberdaya alam yang tidak memiliki kemampuan regenerasi secara biologis maka suatu saat akan habis.
Sumberdaya mineral memerlukan waktu yang lama untuk siap ditambang. Sebagai basis dari teori ekstraksi sumberdaya alam tidak pulih secara optimal adalah model Hotteling yang telah dikembangkan oleh Harold Hotteling (1931). Prinsip model Hotelling adalah bagaimana mengekstrak sumberdaya mineral secara optimal dengan kendala stok dan waktu. Aplikasi teori ini adalah bagi pihak perusahaan pertambangan, untuk mendapatkan produksi sumberdaya mineral secara optimal harus mampu menentukan berbagai faktor produksi yang tepat dengan kendala waktu dan stok (deposit). Sedangkan bagi pihak pemilik sumberdaya dalam hal ini negara harus bersikap mengabaikan (indifferent) terhadap sumberdaya mineral, apakah akan mengekstrak sekarang atau pada masa yang akan datang.
Jadi sebagai pengambil kebijakan peran negara sangat menentukan terhadap eksploitasi sumberdaya mineral yang tidak semata-mata berorientasi ekonomi (economic oriented) tetapi juga harus memperhatikan dampak lingkungan, sosial, kesiapan kelembagaan baik pemerintah maupun masyarakat.

REFERENSI
https://www.bps.go.id/subjek/view/id/10
http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/42330/Chapter%20II.pdf;jsessionid=60F4B07C8B7333893402B6A0B1FE956F?sequence=4

Komentar

Postingan Populer