Kode Etik Profesi



TUGAS ETIKA PROFESI
MATA KULIAH ETIKA PROFESI
( 3 KODE ETIK PROFESI)

Disusun Oleh :
Nama Anggota / NPM      : 1. Deni Saputra                  (32414696)
                                             2. Fatkhul Hidayat             (34414047)
                                             3. Metalido Javadman       (36414602)
                                             4. M. Rizqo Arifianto        (3D414019)
                                             5. Siti Aisyah                     (3D414177)
                                             6. Yongky Petra K J          (3C414459)
Kelompok                          : 2 (Dua)
Kelas                                  : 4 ID 15
Dosen                                : Erian Sutantio, ST., MKKK. (NY)




JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2017
1.             PENGERTIAN KODE ETIK
Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai, dan juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar & baik dan apa yang tidak benar & tidak baik bagi profesional. Atau secara singkatnya, kode etik merupakan suatu pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis ketika melakukan suatu kegiatan/suatu pekerjaan.
Tujuan kode etik yaitu supaya profesional memberikan jasa yang sebaik-baiknya kepada para pemakai. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan dari yang tidak profesional.

2.             KODE ETIK PROGRAMMER  
James H.  Moor mendefinisikan etika komputer sebagai  analisis mengenai  sifat dan dampak sosial   teknologi  komputer,  serta  formulasi  dan  justrifikasi  kebijakan dalam menggunakan teknologi tersebut secara etis. Sejarah kode etik programmer yaitu Ilmuwan sekaligus Profesor Matematika dan Teknik di Massachusetts Institute of Technology, Norbert Wiener namanya, adalah orang pertama yang berencana untuk menetapkan etika jenis baru pada pertengahan 1940-an. Dia menyadari bahwa inovasi dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) akan semakin berkembang. Hal ini ditandai dengan perkembangan industri komputer yang semakin pesat pada masanya. Maka, Wiener membuat Etika dari jenis yang baru tersebut dengan nama “Cybernetics”. Penggunaannya muncul dari perkembangan komputer dan teknologi lainnya yang membawa isu-isu etika baru sehingga perlu dianalisis secara hati-hati menggunakan pedoman etika yang baru. Namun, ide dari Wiener itu tidak dianggap serius oleh sarjana-sarjana yang lain. Mereka menganggap bahwa Wiener adalah seorang ilmuwan eksentrik yang berkhayal tentang Etika. Tahun 1976, sebuah istilah baru tentang Etika bernama “Computer Ethics” (atau Etika Komputer) diusulkan oleh Walter Maner berdasarkan ide-ide dan prinsip-prinsip dari Wiener. Maner merasa perlu untuk membuat etika tersebut untuk industri komputer, seperti industri medis dan bisnis yang telah memiliki etika tersendiri.
Awal 1990-an, Donald Gotterbarn mengklaim bahwa etika komputer harus dianggap sebagai etika profesi yang bisa memiliki kekuatan untuk memimpin ke arah pengembangan dan kemajuan standar praktik yang baik dan kode etik bagi para profesional komputasi. Gotterbarn bekerja dengan beberapa advokat profesional untuk menulis panduan etika untuk menciptakan kode etik. Beliau membentuk bagian dari Code Ethics and Professional Conduct, diadopsi oleh Association for Computing Machinery (ACM) pada tahun 1992, dan Software Engineering Code of Ethics and Professional Practice, diadopsi oleh Institute of Electrical and Electronics Engineering (IEEE) dan ACM juga. Kode-kode ini juga mencakup prinsip Ethics Programming.
Berdasarkan Code Ethics and Professional Conduct oleh ACM, berikut ini butiran-butiran etika pemrograman tersebut:
1.         Berkontribusi untuk kehidupan masyarakat yang baik.
Programmer harus mengembangkan sistem komputer yang dapat mengurangi dampak negatif terhadap masyarakat seperti ancaman sosial dan keamanan, dan dapat membuat aktivitas dan pekerjaan yang lebih mudah.
2.         Menghindari hal-hal yang dapat membahayakan orang lain.
Programmer/pengembang software harus meminimalisir resiko-resiko yang dapat membahayakan orang lain dengan mengikuti desain standar dan testing yang baik.
3.         Jujur dan dapat dipercaya.
Programmer juga harus lebih jujur serta sadar akan keterbatasan pengetahuan mereka saat menuliskan sistem program. Jika programmer mengetahui adanya kesalahan dalam sistem, segeralah untuk melaporkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
4.         Memberikan penghargaan untuk aset intelektual.
Pengembang software dilarang keras untuk mengakui hasil karya orang lain, termasuk juga pada program yang tidak terlindungi oleh copyright atau patent. Mereka harus mengenali dan mengakui karya orang lain, dan mereka harus menggunakan ide mereka sendiri untuk mengembangkan software.

5.         Menghormati privasi orang lain.
Programmer harus menuliskan program yang dapat melindungi informasi pengguna yang dapat menangkal orang tidak dikenal (tidak berizin) mengakses informasi tersebut.
6.         Menghormati Kerahasiaan.
Programmer harus bersedia menjaga rahasia informasi terkait pekerjaannya dan segala informasi terkait proyek yang sedang dikerjakannya jika client atau perusahaan menginginkan hal tersebut.
7.         Menyetujui software hanya jika mereka memiliki keyakinan bahwa apa yang dibuat adalah aman dan memenuhi spesifikasi. Jika sebuah program tidak aman, pengguna tidak terlindungi dari bahaya hacker yang dapat mencuri informasi penting bahkan uang yang dimiliki. Oleh karena itu, testing harus dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan keamanan sistem program.
8.         Menerima tanggung jawab penuh atas pekerjaan mereka sendiri. Jika program ada kesalahan, programmer harus bertanggung jawab penuh atas kerjanya dan harus bekerja untuk memperbaikinya.
9.         Not knowlingly use software that is obtained or retained either illegally or unethically. Jika suatu sistem komputer akan digunakan sebagai dasar untuk membuat sistem komputer lainnya, maka pengembang software harus memiliki izin. Prinsip ini melarang menggunakan software lain untuk tujuan apapun jika cara itu ilegal atau tidak etis.
10.     Mengidentifikasi, menentukan, dan mengatasi masalah etika, ekonomi, budaya, hukum, dan lingkungan yang berkaitan dengan proyek-proyek pekerjaan. Jika programmer mengidentifikasi pada sebuah proyek yang ternyata ada yang menyebabkan suatu masalah, maka programmer harus melaporkannya sebelum dilanjutkan.
11.     Memastikan bahwa spesifikasi untuk software pada tempat mereka bekerja memenuhi kebutuhan pengguna dan mereka memiliki persetujuan. Jika tidak memiliki persyaratan atau persetujuan, maka modifikasi pada kode sumber dari sistem harus dibuat.
12.     Memastikan testing yang memadai, melakukan debugging, dan melakukan review of software. Programmer harus melakukan testing sesuai dengan software yang mereka buat, dan harus memeriksa kesalahan dan lubang keamanan sistem untuk memastikan bahwa program dapat berjalan dengan baik.
13.     Tidak terlibat dalam praktik penipuan keuangan seperti penyuapan, penagihan ganda, atau praktik keuangan yang tidak benar. Pedoman ini melarang programmer untuk terlibat dalam berbagai tindakan melanggar hukum tersebut
14.     Meningkatkan kemampuan mereka untuk menciptakan software yang aman, handal, dan berkualitas. Karena kemajuan teknologi yang semakin pesat, sistem komputer yang semakin lama semakin baru, maka programmer harus meningkatkan kemampuan mereka tentang analisis, spesifikasi, desain, pengembangan, maintenance, dan pengujian software serta mempelajari dokumen-dokumen terkait supaya dapat membuat software yang lebih baik lagi.

3.             KODE ETIK DOKTER 
Kode etik dokter terbagi menjadi empat kode etik yaitu kewajiban umum sebagai dokter, kewajiban seorang dokter terhadap pasien, kewajiban dokter terhadap teman sejawat, dan kewajiban dokter terhadap diri sendiri. Berikut ini adalah penjelasan kode etik atau kewajiban dokter tersebut.

3.1         Kewajiban Umum
·      Pasal 1
Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dan atau janji dokter.
·      Pasal 2
Seorang dokter wajib selalu melakukan pengambilan keputusan professional secara independen,dan mempertahankan perilaku profesional dalam ukuran yang tertinggi.
·      Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
·      Pasal 4
Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri .
·      Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasihat dokter yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun ­fisik, wajib memperoleh persetujuan pasien/ keluarganya dan hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien tersebut.
·      Pasal 6
Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
·      Pasal 7 
Seorang dokter wajib hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.
·      Pasal 8
Seorang dokter wajib dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan secara kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.
·      Pasal 9
Seorang dokter wajib bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya pada saat menangani pasien dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan.


·      Pasal 10
Seorang dokter wajib menghormati hak-hak- pasien, teman sejawatnya, dan tenaga kesehatan lainnya, serta wajib menjaga kepercayaan pasien.
·      Pasal 11
Setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya melindungi hidup makhluk insani.
·      Pasal 12
Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter wajib memperhatikan keseluruhan aspek pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif), baik ­sik maupun psiko-sosial-kultural pasiennya serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi sejati masyarakat.
·      Pasal 13
Setiap dokter dalam bekerjasama dengan para pejabat lintas sektoral di bidang kesehatan, bidang lainnya dan masyarakat, wajib saling menghormati.

3.2         Kewajiban Dokter Terhadap Pasien
·      Pasal 14
Seorang dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan seluruh keilmuan dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien, yang ketika ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, atas persetujuan pasien/ keluarganya, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian untuk itu.
·      Pasal 15
Setiap dokter wajib memberikan kesempatan pasiennya agar senantiasa dapat berinteraksi dengan keluarga dan penasihatnya, termasuk dalam beribadat dan atau penyelesaian masalah pribadi lainnya.
·      Pasal 16
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.

·      Pasal 17
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu wujud tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada oranglain bersedia dan mampu memberikannya.
3.3         Kewajiban Dokter Terhadap Teman Sejawat
·      Pasal 18
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
·      Pasal 19
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan keduanya atau berdasarkan prosedur yang etis
3.4         Kewajiban Dokter Terhadap Diri Sendiri
·      Pasal 20
Setiap dokter wajib selalu memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
·      Pasal 21
Setiap dokter wajib senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/ kesehatan.

4.             KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
·      Pasal 7
Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam ber negara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalalam Peraturan Pemerintah ini.
·      Etika dalam bernegara meliputi : (Pasal 8)
a.    Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.    Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
c.    Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.   Mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
e.    Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
f.     Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program Pemerintah;
g.    Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
h.    Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.

·      Etika dalam berorganisasi adalah: (Pasal 9)
a.    Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
b.    Menjaga informasi yang bersitat rahasia;
c.    Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
d.   Membangun etos kerja untnk meningkatkan kinerja organisasi;
e.    Menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
f.     Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
g.    Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
h.    Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;
i.      Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.

·      Etika dalam bermasyarakat meliputi:  (Pasal 10)
a.    Mewujudkan pola hidup sederhana;
b.    Memberikan pelayanan dengan empati hormat dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
c.    Memberikan pelayanan secara cepat, tepal, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
d.   Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
e.    Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.

·      Etika terhadap diri sendiri meliputi :  (Pasal 11)
a.    Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar.
b.    Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
c.    Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
d.   Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
e.    Memiliki daya juang yang tinggi;
f.     Memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
g.    Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
h.    Berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.

·      Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil: (Pasal 12)
a.    Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
b.    Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
c.    Saling menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi;
d.   Menghargai perbedaan pendapat;
e.    Menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
f.     Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
g.    Berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.

Sumber :

Komentar

Postingan Populer