Kode Etik Profesi
MATA KULIAH ETIKA PROFESI
( 3 KODE ETIK PROFESI)
Disusun Oleh :
Nama
Anggota / NPM : 1. Deni Saputra (32414696)
2.
Fatkhul Hidayat (34414047)
3.
Metalido Javadman (36414602)
4.
M. Rizqo Arifianto (3D414019)
5.
Siti Aisyah (3D414177)
6. Yongky Petra K J (3C414459)
Kelompok : 2 (Dua)
Kelas : 4 ID 15
Dosen : Erian
Sutantio, ST., MKKK. (NY)
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI
INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2017
1.
PENGERTIAN
KODE ETIK
Kode
etik adalah suatu sistem norma, nilai, dan juga aturan profesional tertulis
yang secara tegas menyatakan apa yang benar & baik dan apa yang tidak benar
& tidak baik bagi profesional. Atau secara singkatnya, kode etik merupakan
suatu pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis ketika melakukan suatu
kegiatan/suatu pekerjaan.
Tujuan
kode etik yaitu supaya profesional memberikan jasa yang sebaik-baiknya kepada
para pemakai. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan dari yang tidak
profesional.
2.
KODE
ETIK PROGRAMMER
James
H. Moor mendefinisikan etika komputer
sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi
komputer, serta formulasi
dan justrifikasi kebijakan dalam menggunakan teknologi
tersebut secara etis. Sejarah kode etik programmer yaitu Ilmuwan sekaligus
Profesor Matematika dan Teknik di Massachusetts Institute of Technology,
Norbert Wiener namanya, adalah orang pertama yang berencana untuk menetapkan
etika jenis baru pada pertengahan 1940-an. Dia menyadari bahwa inovasi dan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) akan semakin berkembang. Hal
ini ditandai dengan perkembangan industri komputer yang semakin pesat pada
masanya. Maka, Wiener membuat Etika dari jenis yang baru tersebut dengan nama
“Cybernetics”. Penggunaannya muncul dari perkembangan komputer dan teknologi
lainnya yang membawa isu-isu etika baru sehingga perlu dianalisis secara
hati-hati menggunakan pedoman etika yang baru. Namun, ide dari Wiener itu tidak
dianggap serius oleh sarjana-sarjana yang lain. Mereka menganggap bahwa Wiener
adalah seorang ilmuwan eksentrik yang berkhayal tentang Etika. Tahun 1976,
sebuah istilah baru tentang Etika bernama “Computer Ethics” (atau Etika
Komputer) diusulkan oleh Walter Maner berdasarkan ide-ide dan prinsip-prinsip
dari Wiener. Maner merasa perlu untuk membuat etika tersebut untuk industri
komputer, seperti industri medis dan bisnis yang telah memiliki etika
tersendiri.
Awal
1990-an, Donald Gotterbarn mengklaim bahwa etika komputer harus dianggap
sebagai etika profesi yang bisa memiliki kekuatan untuk memimpin ke arah
pengembangan dan kemajuan standar praktik yang baik dan kode etik bagi para
profesional komputasi. Gotterbarn bekerja dengan beberapa advokat profesional
untuk menulis panduan etika untuk menciptakan kode etik. Beliau membentuk
bagian dari Code Ethics and Professional Conduct, diadopsi oleh Association for
Computing Machinery (ACM) pada tahun 1992, dan Software Engineering Code of
Ethics and Professional Practice, diadopsi oleh Institute of Electrical and
Electronics Engineering (IEEE) dan ACM juga. Kode-kode ini juga mencakup
prinsip Ethics Programming.
Berdasarkan
Code Ethics and Professional Conduct oleh ACM, berikut ini butiran-butiran etika
pemrograman tersebut:
1.
Berkontribusi untuk
kehidupan masyarakat yang baik.
Programmer
harus mengembangkan sistem komputer yang dapat mengurangi dampak negatif
terhadap masyarakat seperti ancaman sosial dan keamanan, dan dapat membuat
aktivitas dan pekerjaan yang lebih mudah.
2.
Menghindari hal-hal
yang dapat membahayakan orang lain.
Programmer/pengembang
software harus meminimalisir resiko-resiko yang dapat membahayakan orang lain
dengan mengikuti desain standar dan testing yang baik.
3.
Jujur dan dapat
dipercaya.
Programmer
juga harus lebih jujur serta sadar akan keterbatasan pengetahuan mereka saat
menuliskan sistem program. Jika programmer mengetahui adanya kesalahan dalam
sistem, segeralah untuk melaporkan untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan.
4.
Memberikan penghargaan
untuk aset intelektual.
Pengembang
software dilarang keras untuk mengakui hasil karya orang lain, termasuk juga
pada program yang tidak terlindungi oleh copyright atau patent. Mereka harus
mengenali dan mengakui karya orang lain, dan mereka harus menggunakan ide
mereka sendiri untuk mengembangkan software.
5.
Menghormati privasi
orang lain.
Programmer
harus menuliskan program yang dapat melindungi informasi pengguna yang dapat
menangkal orang tidak dikenal (tidak berizin) mengakses informasi tersebut.
6.
Menghormati Kerahasiaan.
Programmer
harus bersedia menjaga rahasia informasi terkait pekerjaannya dan segala
informasi terkait proyek yang sedang dikerjakannya jika client atau perusahaan
menginginkan hal tersebut.
7.
Menyetujui software
hanya jika mereka memiliki keyakinan bahwa apa yang dibuat adalah aman dan
memenuhi spesifikasi. Jika sebuah program tidak aman, pengguna tidak
terlindungi dari bahaya hacker yang
dapat mencuri informasi penting bahkan uang yang dimiliki. Oleh karena itu,
testing harus dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan keamanan sistem
program.
8.
Menerima tanggung jawab
penuh atas pekerjaan mereka sendiri. Jika program ada kesalahan, programmer
harus bertanggung jawab penuh atas kerjanya dan harus bekerja untuk
memperbaikinya.
9.
Not
knowlingly use software that is obtained or retained either illegally or
unethically. Jika suatu sistem komputer akan
digunakan sebagai dasar untuk membuat sistem komputer lainnya, maka pengembang
software harus memiliki izin. Prinsip ini melarang menggunakan software lain
untuk tujuan apapun jika cara itu ilegal atau tidak etis.
10. Mengidentifikasi,
menentukan, dan mengatasi masalah etika, ekonomi, budaya, hukum, dan lingkungan
yang berkaitan dengan proyek-proyek pekerjaan. Jika programmer mengidentifikasi
pada sebuah proyek yang ternyata ada yang menyebabkan suatu masalah, maka
programmer harus melaporkannya sebelum dilanjutkan.
11. Memastikan
bahwa spesifikasi untuk software pada tempat mereka bekerja memenuhi kebutuhan
pengguna dan mereka memiliki persetujuan. Jika tidak memiliki persyaratan atau
persetujuan, maka modifikasi pada kode sumber dari sistem harus dibuat.
12. Memastikan
testing yang memadai, melakukan debugging,
dan melakukan review of software.
Programmer harus melakukan testing sesuai dengan software yang mereka buat, dan
harus memeriksa kesalahan dan lubang keamanan sistem untuk memastikan bahwa
program dapat berjalan dengan baik.
13. Tidak
terlibat dalam praktik penipuan keuangan seperti penyuapan, penagihan ganda,
atau praktik keuangan yang tidak benar. Pedoman ini melarang programmer untuk
terlibat dalam berbagai tindakan melanggar hukum tersebut
14. Meningkatkan
kemampuan mereka untuk menciptakan software yang aman, handal, dan berkualitas.
Karena kemajuan teknologi yang semakin pesat, sistem komputer yang semakin lama
semakin baru, maka programmer harus meningkatkan kemampuan mereka tentang
analisis, spesifikasi, desain, pengembangan, maintenance, dan pengujian
software serta mempelajari dokumen-dokumen terkait supaya dapat membuat
software yang lebih baik lagi.
3.
KODE
ETIK DOKTER
Kode etik dokter terbagi menjadi
empat kode etik yaitu kewajiban umum sebagai dokter, kewajiban seorang dokter
terhadap pasien, kewajiban dokter terhadap teman sejawat, dan kewajiban dokter
terhadap diri sendiri. Berikut ini adalah penjelasan kode etik atau kewajiban
dokter tersebut.
3.1
Kewajiban
Umum
· Pasal
1
Setiap dokter wajib menjunjung tinggi,
menghayati dan mengamalkan sumpah dan atau janji dokter.
· Pasal
2
Seorang dokter wajib selalu melakukan
pengambilan keputusan professional secara independen,dan mempertahankan
perilaku profesional dalam ukuran yang tertinggi.
· Pasal
3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya,
seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan
hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
· Pasal
4
Seorang dokter wajib menghindarkan diri
dari perbuatan yang bersifat memuji diri .
· Pasal
5
Tiap perbuatan atau nasihat dokter yang
mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik, wajib memperoleh
persetujuan pasien/ keluarganya dan hanya diberikan untuk kepentingan dan
kebaikan pasien tersebut.
· Pasal
6
Setiap dokter wajib senantiasa
berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau
pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat
menimbulkan keresahan masyarakat.
· Pasal
7
Seorang dokter wajib hanya memberi surat
keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.
· Pasal
8
Seorang dokter wajib dalam setiap praktik
medisnya, memberikan pelayanan secara kompeten dengan kebebasan teknis dan
moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas
martabat manusia.
· Pasal
9
Seorang dokter wajib bersikap jujur
dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan
sejawatnya pada saat menangani pasien dia ketahui memiliki kekurangan dalam
karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan.
· Pasal
10
Seorang dokter wajib menghormati
hak-hak- pasien, teman sejawatnya, dan tenaga kesehatan lainnya, serta wajib menjaga
kepercayaan pasien.
· Pasal
11
Setiap dokter wajib senantiasa mengingat
kewajiban dirinya melindungi hidup makhluk insani.
· Pasal
12
Dalam melakukan pekerjaannya seorang
dokter wajib memperhatikan keseluruhan aspek pelayanan kesehatan (promotif,
preventif, kuratif, dan rehabilitatif), baik sik maupun psiko-sosial-kultural
pasiennya serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi sejati masyarakat.
· Pasal
13
Setiap dokter dalam bekerjasama dengan
para pejabat lintas sektoral di bidang kesehatan, bidang lainnya dan
masyarakat, wajib saling menghormati.
3.2
Kewajiban
Dokter Terhadap Pasien
· Pasal
14
Seorang dokter wajib bersikap tulus
ikhlas dan mempergunakan seluruh keilmuan dan ketrampilannya untuk kepentingan
pasien, yang ketika ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan,
atas persetujuan pasien/ keluarganya, ia wajib merujuk pasien kepada dokter
yang mempunyai keahlian untuk itu.
· Pasal
15
Setiap dokter wajib memberikan kesempatan
pasiennya agar senantiasa dapat berinteraksi dengan keluarga dan penasihatnya,
termasuk dalam beribadat dan atau penyelesaian masalah pribadi lainnya.
· Pasal
16
Setiap dokter wajib merahasiakan segala
sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien
itu meninggal dunia.
· Pasal
17
Setiap dokter wajib melakukan
pertolongan darurat sebagai suatu wujud tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia
yakin ada oranglain bersedia dan mampu memberikannya.
3.3
Kewajiban
Dokter Terhadap Teman Sejawat
· Pasal
18
Setiap dokter memperlakukan teman
sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
· Pasal
19
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih
pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan keduanya atau berdasarkan
prosedur yang etis
3.4
Kewajiban
Dokter Terhadap Diri Sendiri
· Pasal
20
Setiap dokter wajib selalu memelihara
kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
· Pasal
21
Setiap dokter wajib senantiasa mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/ kesehatan.
4.
KODE
ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
· Pasal
7
Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan
kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman
pada etika dalam ber negara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam
berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama
Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalalam Peraturan Pemerintah ini.
· Etika
dalam bernegara meliputi : (Pasal 8)
a. Melaksanakan
sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. Mengangkat
harkat dan martabat bangsa dan negara;
c. Menjadi
perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Mentaati
semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
e. Akuntabel
dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan
berwibawa;
f. Tanggap,
terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap
kebijakan dan program Pemerintah;
g. Menggunakan
atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
h. Tidak
memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
· Etika
dalam berorganisasi adalah: (Pasal 9)
a. Melaksanakan
tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
b. Menjaga
informasi yang bersitat rahasia;
c. Melaksanakan
setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
d. Membangun
etos kerja untnk meningkatkan kinerja organisasi;
e. Menjalin
kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka
pencapaian tujuan;
f. Memiliki
kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
g. Patuh
dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
h. Mengembangkan
pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja
organisasi;
i. Berorientasi
pada upaya peningkatan kualitas kerja.
· Etika
dalam bermasyarakat meliputi: (Pasal 10)
a. Mewujudkan
pola hidup sederhana;
b. Memberikan
pelayanan dengan empati hormat dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur
pemaksaan;
c. Memberikan
pelayanan secara cepat, tepal, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
d. Tanggap
terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
e. Berorientasi
kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.
· Etika
terhadap diri sendiri meliputi : (Pasal
11)
a. Jujur
dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar.
b. Bertindak
dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
c. Menghindari
konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
d. Berinisiatif
untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
e. Memiliki
daya juang yang tinggi;
f. Memelihara
kesehatan jasmani dan rohani;
g. Menjaga
keutuhan dan keharmonisan keluarga;
h. Berpenampilan
sederhana, rapih, dan sopan.
· Etika
terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil: (Pasal 12)
a. Saling
menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
b. Memelihara
rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
c. Saling
menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizontal dalam
suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi;
d. Menghargai
perbedaan pendapat;
e. Menjunjung
tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
f. Menjaga
dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
g. Berhimpun
dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya
solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan
hak-haknya.
Sumber
:
Komentar
Posting Komentar